UU No. 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan apabila :
Pasal 372 ayat :
- Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
- Pemungutan suara di Tps wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghihrngan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
- petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pasal 373 ayat (3) : Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
===***===