Media Informasi Seputar Sistem Kepemiluan di Indonesia dan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Wilayah Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laman

Pemungutan Suara Ulang (PSU)

UU No. 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan apabila :

Pasal 372 ayat :
  1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
  2. Pemungutan suara di Tps wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
  • pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghihrngan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  • petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pasal 373 ayat (3) : Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

===***===