Pasal 431 UU No. 7 tahun 2017, ayat :
- Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
- Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti.
B. PEMILU SUSULAN
Pasal 432 UU No. 7 tahun 2017, ayat :
- Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Susulan.
- Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
===***===