Media Informasi Seputar Sistem Kepemiluan di Indonesia dan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Wilayah Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laman

Pemilu Lanjutan dan Susulan

A.  PEMILU LANJUTAN

Pasal 431 UU No. 7 tahun 2017, ayat :
  1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
  2. Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti.

B.  PEMILU SUSULAN

Pasal 432 UU No. 7 tahun 2017, ayat :

  1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Susulan.
  2. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
===***===